UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 75
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.