UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 76
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanan kesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
