UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 37
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai
fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan mutu kesehatan. (2t Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ( 1) Te naga Kese hatan ayat , konsil masing-masing memiliki tugas:
melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;
melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
menyusun
,t1t?, \
{*,'r4
PRESIDEN
26
- men)rusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan;
- menyrrsun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
- menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan-
