UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 38
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan;
- menerbitkan atau mencabut STR;
- menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan; profesid. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
