UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 36
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(1) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi
sebagai koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) , Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki tugas:
- memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
- meiakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; dan
- membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
