UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 86
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
tarrpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah). (2t Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
