UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 87
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang
telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti
Registrasl dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
