UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 88
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah
Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. (21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan mendapatkan STR Tenaga Kesehatan.
