UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 85
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yarlg dengan sengaja
menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (I) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap
PRESIDEN
49 (21 Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
