UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 84
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian
berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2\ Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
