PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan profesi program dokter spesialis.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
- Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya
disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -4-
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun
perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis
secara nasional dan berkala.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan secara nasional.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan
ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pemetaan dokter spesialis.
(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis
berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan:
- jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter
spesialis;
penyelenggaraan upaya kesehatan;
ketersediaan Rumah Sakit;
ketersediaan anggaran;
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
kebutuhan masyarakat.
(7) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga
harus memperhatikan sarana prasarana dan alat kesehatan.
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -5-
Pasal 3
Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional
dan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga
harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis
dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan
kepada Menteri.
Pasal 4
(1) Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter
spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan
provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada
Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan
kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
Pasal 5
Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis
setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 6
Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau
bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter
spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana, dan
peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan
dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan
dan distribusi dokter spesialis sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -6-
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan
Peraturan Menteri.
PENGADAAN
Pasal 8
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan pendayagunaan.
(2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui
pendidikan profesi program dokter spesialis.
Pasal 9
(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan
profesi program dokter spesialis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan profesi program
dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah
Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi
program dokter spesialis.
Pasal 10
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh:
- mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan
secara langsung; dan
- mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan
secara tidak langsung.
Pasal 11
(1) Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf a merupakan mahasiswa yang menerima
Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -7-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil,
Bantuan Biaya Pendidikan diberikan melalui Tugas
Belajar.
Pasal 12
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan
program dokter spesialis atau program adaptasi pada
perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan
pendidikan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
PENEMPATAN
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter
spesialis.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus
pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus
program adaptasi di Indonesia.
Pasal 14
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diikuti oleh:
- peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan
- peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 yang telah lulus
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -8-
pendidikan profesi program dokter spesialis atau
lulus program adaptasi.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang
bersumber dari anggaran Kementerian
Kesehatan;
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan
yang bersumber dari anggaran
kementerian/lembaga lainnya; dan
- peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan
yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 15
(1) Menteri menempatkan peserta penempatan dokter
spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal masih terdapat kebutuhan untuk jenis
pelayanan kesehatan spesialistik yang sama pada satu daerah setelah dilakukan penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah
jumlah peserta penempatan dokter spesialis di daerah tersebut.
Pasal 16
(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan pada:
Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat;
Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau
Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit
milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:
- Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -9-
Rumah Sakit rujukan regional; atau
Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 17
(1) Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis
diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program
dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis
penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi
intensif.
(2) Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi
lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam menetapkan jenis spesialisasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan
spesialistik di masyarakat.
Pasal 18
(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan.
(2) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
mekanisme masing-masing kementerian/lembaga
bersangkutan.
(3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya
Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Kementerian
Kesehatan bekerjasama dengan kolegium, organisasi profesi, dan institusi pendidikan.
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -10-
Pasal 19
(1) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis
bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis
bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) selama
12 (dua belas) bulan.
Pasal 20
Menteri mengatur pergantian peserta penempatan dokter spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga
keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan spesialistik sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan
dokter spesialis.
Pasal 21
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang sedang dalam proses penempatan atau telah
ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil
diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.
Pasal 22
Masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis
diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter spesialis.
Pasal 23
(1) Peserta penempatan dokter spesialis berhak
mendapatkan:
- surat izin praktik yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- tunjangan;
- jasa pelayanan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -11-
- fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan oleh Menteri kepada peserta yang
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4).
(3) Peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
diberikan tunjangan oleh Rumah Sakit penempatan.
(4) Bagi peserta penempatan dokter spesialis penerima
Bantuan Biaya Pendidikan dengan status pegawai
negeri sipil, selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan gaji
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) menerima insentif
dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 24
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi
mengenai pelaksanaan penempatan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 25
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pendayagunaan peserta yang
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -12-
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4), dapat dibentuk komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah
peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka
waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan
dokter spesialis yang diterima sebagai calon pegawai negeri
sipil, dan hak peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18
ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21, dan Pasal
23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing.
(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan,
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat
mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan
pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pasal 28
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) bertujuan:
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -13-
- memantau pelaksanaan pendayagunaan dokter
spesialis;
- mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait
pendayagunaan dokter spesialis; dan
- memberikan umpan balik kepada institusi
pendidikan dan kolegium.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh dokter spesialis; dan
- melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan
yang dilakukan dokter spesialis.
Pasal 29
(1) Bupati/wali kota dan gubernur melaporkan
pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis
secara nasional.
PENDANAAN
Pasal 30
Pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter
spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -14-
Pasal 31
Dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas
berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tetap
melaksanakannya sampai dengan selesai masa penempatan.
Pasal 32
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, selain
peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, penempatan dokter spesialis juga dapat diikuti oleh
dokter spesialis yang telah lulus pendidikan profesi
program dokter spesialis sebelum Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter
Spesialis diundangkan.
(2) Mekanisme penempatan, jangka waktu, dan hak dokter
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19
ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
13), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -15-
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter
Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
kesehatan spesialistik merupakan tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat;
- bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik
dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk
pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit;
- bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter
Spesialis telah dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2018 sehingga Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja
Dokter Spesialis perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -3-
