PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 9
(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan
profesi program dokter spesialis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan profesi program
dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah
Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi
program dokter spesialis.
