PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 10
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh:
- mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan
secara langsung; dan
- mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan
secara tidak langsung.
