PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 11
(1) Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf a merupakan mahasiswa yang menerima
Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -7-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil,
Bantuan Biaya Pendidikan diberikan melalui Tugas
Belajar.
