PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 12
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan
program dokter spesialis atau program adaptasi pada
perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan
pendidikan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
PENEMPATAN
