PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter
spesialis.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus
pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus
program adaptasi di Indonesia.
