PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 14
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diikuti oleh:
- peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan
- peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 yang telah lulus
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -8-
pendidikan profesi program dokter spesialis atau
lulus program adaptasi.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang
bersumber dari anggaran Kementerian
Kesehatan;
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan
yang bersumber dari anggaran
kementerian/lembaga lainnya; dan
- peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan
yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah.
