PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 15
(1) Menteri menempatkan peserta penempatan dokter
spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal masih terdapat kebutuhan untuk jenis
pelayanan kesehatan spesialistik yang sama pada satu daerah setelah dilakukan penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah
jumlah peserta penempatan dokter spesialis di daerah tersebut.
