PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 16
(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan pada:
Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat;
Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau
Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit
milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:
- Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -9-
Rumah Sakit rujukan regional; atau
Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
