PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 17
(1) Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis
diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program
dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis
penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi
intensif.
(2) Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi
lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam menetapkan jenis spesialisasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan
spesialistik di masyarakat.
