PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 18
(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan.
(2) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
mekanisme masing-masing kementerian/lembaga
bersangkutan.
(3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya
Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Kementerian
Kesehatan bekerjasama dengan kolegium, organisasi profesi, dan institusi pendidikan.
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -10-
