PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 19
(1) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis
bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis
bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) selama
12 (dua belas) bulan.
