PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 20
Menteri mengatur pergantian peserta penempatan dokter spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga
keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan spesialistik sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan
dokter spesialis.
