PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional
dan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga
harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis
dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan
kepada Menteri.
