Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun
perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis
secara nasional dan berkala.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan secara nasional.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan
ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pemetaan dokter spesialis.
(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis
berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan:
- jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter
spesialis;
penyelenggaraan upaya kesehatan;
ketersediaan Rumah Sakit;
ketersediaan anggaran;
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
kebutuhan masyarakat.
(7) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga
harus memperhatikan sarana prasarana dan alat kesehatan.
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -5-
