PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter
spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan
provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada
Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan
kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
