PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 27
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing.
(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan,
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat
mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan
pemangku kepentingan terkait lainnya.
