PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah
peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka
waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan
dokter spesialis yang diterima sebagai calon pegawai negeri
sipil, dan hak peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18
ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21, dan Pasal
23 diatur dengan Peraturan Menteri.
