PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 25
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pendayagunaan peserta yang
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -12-
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4), dapat dibentuk komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
