PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 28
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) bertujuan:
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -13-
- memantau pelaksanaan pendayagunaan dokter
spesialis;
- mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait
pendayagunaan dokter spesialis; dan
- memberikan umpan balik kepada institusi
pendidikan dan kolegium.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh dokter spesialis; dan
- melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan
yang dilakukan dokter spesialis.
