PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 29
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Bupati/wali kota dan gubernur melaporkan
pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis
secara nasional.
PENDANAAN
