PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau
bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter
spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana, dan
peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan
dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.
