PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan
dan distribusi dokter spesialis sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -6-
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan
Peraturan Menteri.
PENGADAAN
