PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, selain
peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, penempatan dokter spesialis juga dapat diikuti oleh
dokter spesialis yang telah lulus pendidikan profesi
program dokter spesialis sebelum Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter
Spesialis diundangkan.
(2) Mekanisme penempatan, jangka waktu, dan hak dokter
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19
ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5).
