Pasal 23
(1) Peserta penempatan dokter spesialis berhak
mendapatkan:
- surat izin praktik yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- tunjangan;
- jasa pelayanan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.98 -11-
- fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan oleh Menteri kepada peserta yang
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4).
(3) Peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
diberikan tunjangan oleh Rumah Sakit penempatan.
(4) Bagi peserta penempatan dokter spesialis penerima
Bantuan Biaya Pendidikan dengan status pegawai
negeri sipil, selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan gaji
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) menerima insentif
dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
