PERPRES
PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter
Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
