Pasal 24
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap
memperhatikan pemanfaatan dan pengembangan Tenaga Kesehatan.
(2) Penempatan
$9.)-rtox€
PRESIDEN
(2) Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(1) Pemerintah dalam me meratakan penyebaran Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan. (21 Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti oleh Tenaga Kesehatan lulusan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
