UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 26
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasiiitas
Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Kompetensi dan kewenangannya.
(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
