Pasal 23
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi.
(2) Penempatan
PRESIDEN
_19-
(2t Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
- pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;
- pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
- penugasan khusus.
(3) Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.
(4) Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undan gan. (s) Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan
penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Menteri.
