Pasal 82
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 47, Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat
(1), Pasal 58 ayat (I), Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat
(1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 70 ayat
(1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 73
ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2t Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat l2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. t4l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
teguran lisan;
peringatan tertulis;
denda adminstratif; dan/atau
pencabutan
PRESIDEN
48
- pencabutan izin.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap
Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
