UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 79
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
Penyelesaian perselisihan antara Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8 1
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 diarahkan untuk:
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
melindungi Penerirna Pelayanan Kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
memberikan
PRESIDEN
- memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan ( 1) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
