Pasal 30
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk
meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan. l)\ Pengembangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta kesinambungan dalam menjalankan praktik.
(3) Dalam
PRESIDEN
aa
(3) Dalam rangka pengembangan Tenaga Kesehatan,
kepala daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan j Kesehatan bertanggung awab atas pemberian kesempatan yang sama kepada Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja.
Pasal 3 1
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan Standar Profesi dan standar kompetensi serta diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundan g-undangan.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai penyelenggara
pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
