UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 29
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
