UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 96
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan,
Murti
PRESIDEN
