UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 73
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan. (21 Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan
Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
-45_
Bagian Kedelapan Pelindungan bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayananan Kesehatan
