PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 38
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, KTKI harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi baik dalam lingkungan KTKI maupun
dengan instansi lain di luar KTKI.
Ketentuan Pasal 39 dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
