PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 40
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat
melakukan evaluasi kinerja terhadap konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir
masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan
dalam rapat pleno.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
