Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua,
anggota KTKI diberikan hak keuangan dan
fasilitas. (1a) Selain ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -16-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak
keuangan dan fasilitas juga diberikan kepada anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan
dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
