PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 7
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk
konsil tersendiri di lingkungan KTKI secara selektif bagi jenis Tenaga Kesehatan lain yang
belum tergabung dalam konsil masing-masing
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
