PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 8A
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), konsil masing- masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas
untuk menyusun standar kompetensi kerja
bersama dengan organisasi profesi.
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -5-
(2) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
